URAIAN TUGAS DAN WEWENANG PERSONIL
JURUSAN OTOMOTIF TEKNIK SEPEDA MOTOR
SMK MA’ARIF 1 SUMEDANG
A. TUJUAN
1.
Adanya pembagian tugas yang jelas antar personil jurusan otomotif
2.
Terciptanya sistem kerja yang terorganisir
3.
Terwujudnya kondisi kerja yang nyaman
B. URAIAN
1. Ketua Jurusan otomotif
1.1 Tanggung Jawab
Bertanggung jawab kepada Waka atas
terlaksananya KBM Produktif dan pengelolaan bengkel.
1.2 Wewenang
Merencanakan dan melaksanakan
seluruh kegiatan KBM Produktif di Jurusan otomotif.
1.3 Tugas
Menyusun program jurusan otomotif dan
mengkoordinasikan pelaksanaannya, yang meliputi:
1.3.1.
Bersama Waka 1 menyusun jadwal kegiatan KBM Produktif.
1.3.2.
Membuat tata tertib bengkel
1.3.3.
Menentukan kebutuhan bahan dan alat KBM Produktif.
1.3.4.
Melaksanakan M&R sarana prasarana KBM Produktif.
1.3.5.
Melaksanakan pengembangan bengkel
1.3.6.
Bersama Waka 2 dan KTU melaksanakan pengadaan barang dan alat KBM Produktif
1.3.7.
Melaporkan rekapitulasi kehadiran mengajar guru produktip pada setiap bulan
2. Sekretaris
2.1
Tanggung
Jawab
Bertanggung jawab kepada KJL dalam
bidang administrasi dan pengarsipan program keahlian.
2.2. Tugas
2.2.1.
Membantu KJL dalam mendokumentasikan hasil rapat program keahlian maupun
pertemuan sekolah
2.2.2.
Membantu KJL dalam pelaksanaan yang berkaitan dengan pengendalian dokumen
program keahlian
2.2.3.
Membantu KJL dalam penyampaian informasi tertulis kepada personil program
keahlian dan siswa
3. Bendahara
3.1 Tanggung Jawab
Bertanggung jawab kepada KJL dalam
bidang Keuangan program keahlian.
3.2. Tugas
3.2.1. Membantu KJL
dalam menyusun RAPB Jurusan/ program keahlian.
3.2.2. Membantu KJL
dalam pelaksanaan pengaturan penggunaan anggaran jurusan.
3.2.3. Membantu KJL
dalam pengarsipan yang berhubungan dengan keuangan.
4. Koordinator Diklat
4.1 Tanggung Jawab
Bertanggung jawab kepada KJL
koordinasi proses KBM sesuai mata Diklatnya
4.1.1.
Mengkoordinasikan materi mata Diklat, dalam penyusunan :
a.
RPP, Job Sheet, lembar informasi sesuai mata diklatnya.
b.
Pengembangan media pengajaran sesuai mata diklatnya.
4.1.2.
Menyusun rencana alat serta bahan praktek selama 1 tahun.
4.1.3.
Mengajukan kebutuhan alat dan bahan praktek selama 1 tahun.
4.1.4.
Menyusun rencana kebutuhan peralatan bengkel ke depan sesuai kelompok belajar.
4.1.5.
Membantu merencanakan pengembangan bengkel sesuai tuntutan kurikulum yang
berlaku (KTSP).
4.1.6.
Membantu merumuskan kompetensi yang harus dikuasai siswa.
4.1.7.
Berkoordinasi tentang materi mata diklat dengan koordinator mata diklat yang
lain.
5. Kepala Bengkel Otomotif (Kabeng Otomotif)
5.1. Tanggung Jawab
Bertanggung jawab kepada KJL
dalam KBM Produktif dan administrasi bengkel.
5.2. Wewenang
Merencanakan kebutuhan
peralatan seluruh kegiatan KBM produktif.
5.3.
Tugas
5.3.1.
Merencanakan jadwal penggunaan bengkel
5.3.2.
Memonitoring kondisi inventaris bengkel
5.3.3.
Merencanakan dan mengkoordinasikan perbaikan peralatan
5.3.4.
Menyusun kebutuhan bahan dan peralatan bengkel KBM
5.3.5.
Membantu KJL dalam penyusunan program keahlian.
5.3.6.
Menciptakan terlaksananya 5R di bengkel
5.3.7.
Menyampaikan laporan rutin kondisi bengkel kepada KJL
5.3.8.
Membuat laporan tertulis setiap tahun.
5.3.9.
Merencanakan pengembangan bengkel.
5.3.10.
Mengawasi keluar masuknya bahan dan alat
6. Penelitian dan Pengembangan
6.1.
Tanggung Jawab
Bertanggung jawab kepada KJL dalam
Pengembangan Kurikulum dan SDM.
6.2. Wewenang
Mengkaji dan mengembangkan Kurikulum
sesuai tuntutan DU/DI.
6.3. Tugas
6.3.1. Mengevaluasi proses KBM
Produktif.
6.3.2. Merencanakan peningkatan
kualitas SDM guru produktif.
6.3.3. Merencanakan Kurikulum
berbasis Teaching Factory.
7. Guru
7.1. Tanggung
jawab
Bertanggung jawab kepada KJL
berkenaan dengan kegiatan KBM menurut tingkat yang diajarkan.
7.2. Wewenang
Melaksanakan seluruh kegiatan yang
berhubungan dengan KBM.
7.3.
Tugas
7.3.1. Program KBM meliputi :
7.3.1.1.
Persiapan meliputi analisis kurikulum, membuat RPP.
7.3.1.2.
Pelaksanaan KBM
7.3.1.3.
Evaluasi
7.3.1.4.
Analisis
7.3.1.5.
Perbaikan
7.3.1.6.
Pengayaan
7.3.2.
Pembinaan terhadap siswa
7.3.3.
Pengelolaan kelas
8. TOOLMAN
8.1. Tanggung
jawab
Bertanggung jawab kepada KJL dalam penyiapan, perawatan dan penyimpanan alat dan
bahan praktek.
8.2. Tugas Khusus
8.1.
15 (Lima belas) menit sebelum jam pelajaran dimulai, harus sudah ada di ruangan
alat (Tool Room).
8.2.
Memeriksa alat kelengkapan praktek.
8.3.
Memeriksa dan meneliti alat perlengkapan tersebut diatas tentang kerusakan atau
kehilangan.
8.4.
Memberi pelayanan dan pemimjaman alat peralatan kepada siswa sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
8.5.
Menerima pengembalian alat peralatan yang dipinjam oleh siswa dan mencocokkan
dengan bon alat.
8.6.
Membuat berita acara bila terjadi kerusakan atau kehilangan.
8.7.
Menginventarisasi alat peralatan yang ada diruang alat dan membukukan pada buku
alat.
8.8.
Mengatur cara penyimpanan alat supaya teratur dan rapi.
8.9.
Memperbaiki alat-alat yang mengalami kerusakan ringan.
8.10.
Mengadakan timbang terima kepada Juru Alat bagian shiff berikutnya.
8.11.
Menjaga kebersihan ruang alat dan lingkungannya.
8.3. Tugas Umum
8.3.1.
Membuka dan menutup bengkel setiap hari sesuai jadwal.
8.3.2.
Membersihkan ruangan Instruktur/Guru.
8.3.3.
Membersihkan ruangan kamar ganti pakaian siswa.
8.3.4.
Menyiapkan air minum untuk guru dan stafnya.
8.3.5.
Mmembersihkan peralatan makan dan minum guru dan staf.
8.3.6.
Memeriksa keamanan bengkel dan penerangannya.
8.3.7.
Melaporkan kepada koordinator bengkel bila diperlukan
tingkatan perawatan gedung.
8.3.8.
Menyampaikan dan mengirim pesan untuk kepentingan bengkel.
8.3.9.
Menempel informasi dan pengumuman di bengkel.
8.3.10. Memelihara
tanaman disekitar bengkel.